Jasa Pembuatan Website Pro

“Pembakaran Cangkang di Desa Jenggalu di persoalkan warga legalitas belum jelas”

banner 468x60

lidik Indonesia news

Pembakaran Cangkang di Desa Jenggalu Dipersoalkan Warga; Legalitas Usaha Belum Jelas*

banner 325x300 banner 325x300

Seluma, Lidik Indonesia news.com
(25 Februari 2026) – Aktivitas pembakaran cangkang sawit di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma (Bengkulu) memicu kekhawatiran warga.

Selain menimbulkan asap pekat yang mengganggu kesehatan, kegiatan ini diduga berjalan tanpa legalitas AMDAL maupun izin lingkungan resmi.

Awak media mencoba menelusuri status legalitas usaha ke Kepala Desa Jenggalu, Joni Midarling, ST, yang menyatakan bahwa pemilik usaha, Jodi, belum pernah melaporkan izin legalitas usahanya secara resmi. “Kalau pun pernah, hanya sekali datang dan menyampaikan bahwa dia ingin membuka usaha.

Tidak ada dokumen resmi yang kami terima hingga sekarang,” ujar Joni Midarling, ST.

Sejumlah warga desa mengaku resah karena aktivitas pembakaran cangkang terus berjalan, sementara pemilik usaha sulit ditemui. Wartawan yang meninjau lokasi hanya berhasil menemui mandor usaha, Redi, yang mengaku tidak memiliki informasi terkait izin lingkungan maupun AMDAL.

Dampak Pembakaran Cangkang
Asap pekat mengganggu pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.
Tidak ada papan informasi atau dokumen izin lingkungan di lokasi usaha.

Landasan Hukum
Kegiatan pembakaran limbah cangkang tanpa izin dapat melanggar ketentuan hukum berikut:

Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menyatakan definisi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta kewajiban setiap orang untuk menjaga lingkungan.
Pasal 2 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan atau dokumen AMDAL.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Jenggalu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas usaha.

Warga berharap aparat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, mengingat pemilik usaha sulit dihubungi dan aktivitas pembakaran terus berdampak pada kesehatan masyarakat.
(Team LIN)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *