
LIDIK INDONESIA NEWS
BENGKULU, Lidik Indonesia news.com– Korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/01), digelar dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis.
Kemudian fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Paisol S.H, M.H, menyatakan tujuh terdakwa terbukti bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tujuh orang bersalah sebagaimana melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu
Dalam persidangan tersebut hakim menyatakan jika perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp lima miliar lebih dengan total anggaran sebesar Rp sembilan miliar.
Munculnya kerugian negara anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 itu disebabkan modus pemotongan, pencairan ganda, dan perjalanan dinas fiktif.
Sehingga terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum sebelumnya,” sampai Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H., MH.
Adapun nama nama terdakwa di persidangan:
1. (Erlangga)Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 4 Tahun
Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar Subsider 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
2.(Dahyar)Mantan Bendahara Sekwan Provinsi,
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 4 Tahun
Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar Subsider 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
3. (Rizan Putra)Mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi,
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
4. (Rozi Marza)Selaku PPTK Perjalanan Dinas Sekwan Provinsi Bengkulu,
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
5. (Lia Fita Sari) Selaku Staff PPTK Sekwan Provinsi Bengkulu,
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
6. (Ade Yanto)Selaku Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi,
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 85 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
7. ( Rely Pribadi)Selaku Pembantu Bendahara
Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Kemudian seluruh keluarga terdakwa ada yang menangis terharu dalam putusan tersebut
(Ferry Lidik)


















