
Bengkulu media LidikIndonesianews.com
Melalui dinas PUPR kota Bengkulu pekerjaan peningkatan jalan dan drainase jalan Padang serai poros yang di kerjakan oleh pihak ketiga yg beralamat di km 6,5 dengan sumber dana dari apbd nilai kontrak 3,2 m lebih THN anggaran 2025 ,cuma sangat di sayangkan dana sebesar ini pekerjaan nya di duga tidak mengikuti aturan yang tertera di kontrak kerja, berdasarkan pantauan media Lidik Indonesia news di lapangan banyak kendala yg harus di perhatikan terutama K3 dan pekerjaan phisik , seperti terlihat pada gbr,photo minimnya Septi atau tanda keselamatan pengguna jalan.menurut warga dan pengguna jalan sudah berapa kali terjadi kecelakaan karena tidak adanya tanda batas

atau penutup lobang galian sementara yang terbuat dari plat baja/kayu di tambah rambu diatas nya guna untuk mencegah jatuhnya kendaraan dan pejalan kaki,sehingga pengguna jalan ektra hati hati karena lobang lobang yg ada di lokasi pekerjaan tidak ada tanda tanda yg menunjukkan ada lobang apa lagi pada malam hari lampu penerangan atau lampu Strobo di pekerjaan konstruksi harus di pasang untuk penanda atau paling tidak ada tanda batas,ini tidak sama sekali, warga pun menanyakan kok pengawas pekerjaan seakan tutup mata atau mungkin pihak pengawas tidak pernah berada di tempat jangan sampai sudah ada nyawa yg melayang baru di pasang tanda keselamatan ,kami mengharapkan (BDW)pak WALIKOTA harap di perhatikan masalah ini, ini menyangkut nyawa pengguna jalan “keluh warga pengguna jalan yang tidak mau sebut namanya

Di tempat lain ketum LSM Lidik provinsi Bengkulu M Zen Ferry SE angkat bicara, ini menyangkut keselamatan orang banyak, jangan sampai maksud baik pemerintah untuk membangun kota Bengkulu tercoreng dengan oknum yg hanya menguntungkan pribadi atau golongan,
seharusnya pelaksana konstruksi wajib menjaga keselamatan masyarakat.
Melaksanakan K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terutama malam hari, sedangkan dana K3 sudah ada dana tersendiri,patut di curigai dari K3 aja mereka mengabaikan apa lagi masalah phisik nanti nya ,kami mengharapkan kepada pihak BPK maupun aparat yang berwenang untuk lebih jeli dalam menilai proyeksi ini nanti nya,”imbuh Ferry
Ferry juga menambahkan berdasarkan
permen PUPR No. 14/PRT/M/2010
Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum.
Mengatur bahwa pekerjaan konstruksi wajib menjamin keselamatan lingkungan kerja dan lalu lintas.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 34 Tahun 2014
Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan Selama Pekerjaan di Jalan.
Wajib digunakan jika proyek berada di dekat/di atas jalan umum.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 dan 60 menyebut bahwa pelaksana konstruksi wajib:
Menjaga keselamatan masyarakat.
Melaksanakan K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Membahayakan pengguna jalan (terutama malam hari). menurut Ferry kalau kontraktor atau pengawas melalaikan K3 potensi kecelakaan lalu lintas sangat besar sehingga melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan kerja.
serta pihak kepolisian atau dishub dapat menghentikan sementara pekerjaan ini karena dianggap mengganggu keselamatan orang banyak , ujar Ferry.
samapi berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari instansi terkait.
alamsyah






