Site icon Lidik Indoasfasfafnesia News

Pekerjaan Spam CV Jawara Bandung Raya di Sukaraja di keluhkan warga dan kurangnya pengawasan

SELUMA, Bengkulu media Lidikindonesianews.com— Warga Desa Sukaraja, Kabupaten Seluma, kembali mengeluhkan proyek perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kobema yang dikerjakan oleh CV Jawara Bandung Raya. Selain meninggalkan bekas galian yang rusak parah, warga juga menyoroti lambatnya aliran air bersih yang dijanjikan sejak tahun 2024 sampai sekarang belum terealisasi. Tidak hanya sampai disitu
Bekas galian di depan pom bensin sudah lama dibiarkan. Kalau hujan, air menggenang. Motor sering jatuh dan mobil sering amblas,” ujar seorang warga Sukaraja, Rabu (29/10/2025).

Selain di Sukaraja, keluhan serupa datang dari warga Desa Lubuk Sahung, Bukit Peninjauan 2, Desa Dermayu, dan Desa Suka Maju. Warga meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Di tempat lain ketua umum LSM LIDIK provinsi Bengkulu mengharapkan pihak APH dan BPK,BPKP harus lebih jeli dalam mengaudit pekerjaan tersebut karena anggaran yang di gelontorkan pemerintah cukup besar terutama pada tahun 2024 yang lalu.

Pada tahun 2024 CV jawara bandung raya mengerjakan jaringan perpipaan spam kobema dengan anggaran 14 m lebih,di duga pekerjaan tidak sesuai dengan speksifikasi tehniknis yang tertuang di dalam kontrak kerja.
Pada 2025 CV jawara bandung raya kembali mendapat kan proyek spam kobema dengan nilai 10 m lebih, dilihat dari kondisi di lapangan banyak sekali temuan dari galian lobang di biarkan terbuka Tampa ada rambu rambu ataupun penutup lobang,dan sangat membahayakan pengguna jalan terutama pada malam hari karena tidak ada lampu penerangan strobo.para pekerja pun banyak yg tidak memakai Septi lengkap.

Ferry juga menambahkan berdasarkan
permen PUPR No. 14/PRT/M/2010
Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum.Mengatur bahwa pekerjaan konstruksi wajib menjamin keselamatan lingkungan kerja dan lalu lintas.

  1. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 34 Tahun 2014
    Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan Selama Pekerjaan di Jalan.Wajib digunakan jika proyek berada di dekat/di atas jalan umum.
  2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Pasal 59 dan 60 menyebut bahwa pelaksana konstruksi wajib menjaga keselamatan masyarakat.
    Melaksanakan K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
    Ferry juga menyoroti tentang lelang dan kurangnya pengawasan dari consultants maupun PPTK .
    Sampai berita ini di turunkan belum dapat konfirmasi masih dari instansi terkait.
    (Team LIN)
Exit mobile version