LIDIK INDONESIA NEWS (LIN)

Bengkulu media lidikindonesianews.com.
LSM Lidik dan media Lidik Indonesia news mendukung penuh(PJ) Sekdaprov pilihan gubernur Helmi Hasan
Dengan adanya surat Keputusan Gubernur Bengkulu yang tertanggal 5 Maret 2025 tersebut adalah langkah tepat yang patut di dukung.
Ketum LSM Lidik M Zen Ferry bersama team akan bersama sama,mengawal dan mendukung pemerintahan provinsi Bengkulu untuk kemajuan provinsi Bengkulu kedepannya tentunya dalam hal yang positif, sehingga dapat mencapai taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu khususnya,”ujar Ferry

Ferry juga menambahkan Karena pada dasarnya, langkah Gubernur tersebut dilindungi oleh Peraturan-peraturan yang kuat. Diantaranya adalah peraturan presiden No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.(5/3/25)
Di tempat lain sekretaris redaksi indra Saputra dan koordinator liputan media Lidik Indonesia news Rudi Effendi SK(Bruno)segera mendukung pemerintahan provinsi Bengkulu dengan membangun dialog, dan mendorong toleransi, menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah
Dan dapat menghadirkan berbagai perspektif sudut pandang
menunjukkan bahwa warga menginginkan perubahan “ujar team
(Team LIN)






