
Lidik Indonesia news .com.
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan baik secara individu, kelompok, dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.
( mafia tanah)
Pada kesempatan beberapa hari yang lalu, Halo Kejati Bengkulu mengusung tema “Peran Kejaksaan RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.” Materi utama disampaikan oleh Bastian Subuh, SH., MH., Ristianti Andriani, SH., MH., serta Yuli Herawati, SH., MH.,
Denga adanya tema Kejati tersebut kesempatan ini ketua masyarakat pemantau peduli aset negara(mappan) Valerie fr.di dampingi pengacara nya akan melaporkan oknum oknum mafia tanah salah satu contoh di desa ulak tanjung kabupaten Bengkulu Tengah adanya tanah pir (ptp) yang di duga adanya pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu yang terstruktur,simtematis,masif, sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dan negara,oknum tersebut berinisial,”
*arm sebagai penguasa tanah,
*JK sebagai pegawai ptp Seluma
* oknum perangkat desa ulak tanjung
* Serta oknum BPN Bengkulu Tengah

Dari hasil pantauan media di lapangan dengan keterangan masyarakat yg tidak mau di sebut namanya dengan bekal dokumen palsu saudara (arm) telah menjual tanah kaplingan dengan seseorang.
Kemudian banyak tanah masyarakat yang di rampas oleh oknum oknum mafia tanah ini dengan modus mereka sudak menebus dan melunasi tanah kaplingan di bank,
Untuk itu kepada pihak APH ini langkah awal ,untuk menindak lanjuti permasalahan ini, karena ini teroganisir, sistem matik,masif,
Sampai berita ini turun kan belum ada keterangan lebih lanjut dari instansi terkait maupun pihak kades.
(Ferry)






